Beredarnya info pemalsuan dokumen honorer K2 kian mencuat setelah MenPAN-RB menyatakan akan membatalkan NIP Honorer Palsu . Setelah dite...
Beredarnya info pemalsuan dokumen honorer K2 kian mencuat setelah MenPAN-RB menyatakan akan membatalkan NIP Honorer Palsu. Setelah ditelusuri lebih jauh oleh rekan-rekan dari Forum Tenaga Honorer Seluruh Indonesia (FTHSI), Pemalsuan Data Honorer tersebut berawal atas keberanian pihak beberapa kepala sekolah yang menandatangani berkas dan pernyataan bermaterai tentang tugas dari tenaga honorer tersebut.
Jika ditelusuri lebih jauh, seperti tidak masuk akal jika tenaga administrasi di satu sekolah dasar mulai tahun 2005 ada yang lebih dari 3 orang. Penyebab dari semua itu adalah pengalihan penugasan yang semula oknum tenaga honorer tersebut menjadi guru di atas tahun 2005 dengan ijazah S1-nya, kemudian setelah ada pendataan K2 ijazah S1-nya seakan-akan dilelang menjadi SMA demi menjabat sebagai PNS.
Yang lebih parah lagi, ada diantara honorer K2 yang sudah mengantongi SK CPNS tersebut menjadi pengelola keuangan di sekolah dasar sejak tahun 2005. Hasil penelusuran membuktikan bahwa yang bersangkutan menjadi guru dengan ijazah Akta 4, kemudian formasi pada saat pendataan K2 tidak sesuai dengan ijazah terakhirnya, hingga yang bersangkutan memutuskan menjadi tenaga administrasi pengelola keuangan.
Masuk akalkah semua itu? terbuktikah dengan laporan bulanan di sekolah tersebut? Apakah dulu kepala sekolah benar-benar mengangkat tenaga administrasi sampai lebih dari dua orang? Jika di tingkat SMP atau SMA mungkin bisa di'iya"kan, karena di SMP atau SMA memang ada Tata Usaha.
Oleh karenanya, jika kepala sekolah berani melakukan hal-hal yang curang demi anak buahnya, kemudian menandatangani pernyataan yang didalamnya berisi kesiapan untuk dipidanakan jika data tidak benar, maka sudah selayaknya Ombudsman menelisik lebih jauh perkara tersebut.

COMMENTS