Setelah resmi dikeluarkannya Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah/Madrasah Jenjang SD/MI dan SDLB oleh Badan Penelitian dan P...

Setelah resmi dikeluarkannya Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah/Madrasah Jenjang SD/MI dan SDLB oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka secara resmi pula petunjuk dan hal-hal yang berkaitan dengan Pelaksanaan Ujian Sekolah pun diberlakukan.
Dalam POS US/M tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan US/M Jenjang SD/MI dan SDLB akan dilaksanakan mulai tanggal 18-20 Mei 2015 mendatang. Meski Ujian Nasional tidak menjadi faktor penentu siswa SD/MI, namun semua sekolah/madrasah wajib melaksanakan Ujian Sekolah tersebut.
Menurut Sekretaris Dinas Dikpora Kota Mataram, Drs. H. Isin, SH, M.Pd (Dikutip dari Suara NTB-Sabtu, 28 Maret 2015), kebijakan evaluasi akhir di jenjang SD/MI dan SDLB akan dilimpahkan otoritasnya pada pihak pengelola sekolah sendiri. Termasuk kaitannya dengan standar kelulusan ujian siswa yang tidak lagi menerapkan Ujian Nasional.
Penghapusan UN di jenjang SMP/MTs, SMA/MA/SMK sejalan dengan penerapan Kurikulum 2013 yang akan dan telah diimplementasikan. Sedangkan pertimbangan penghapusan UN jenjang SD/MI dan SDLB terkait dengan kerangka dasar Wajib Belajar (Wajar) 9 Tahun.
Sementara konsep materi dari Ujian Sekolah/Madrasah tersebut, 25% dari pemerintah pusat dan 75% dari sekolah setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. "Kalau US-nya rendah, siswa tidak dapat masuk ke sekolah favorit yang dituju, karena sudah menjadi komitmen dalam rangka penghapusan Ujian Nasional."
Pemerintah Pusat menitipkan 25% soal pada masing-masing 3 mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Tujuannya adalah untuk pemetaan standar kompetensi akhir secara nasional di jenjang SD/MI dan SDLB. Hasil akhir pemetaan itulah yang dijadikan dasar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan pembinaan. ....
COMMENTS