Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menaikkan anggaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) seb...
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menaikkan anggaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) sebesar Rp 5,5 triliun menjadi Rp 58,3 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan profesi guru PNS Daerah.
Dalam jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPR terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2018 beserta nota keuangannya saat Rapat Paripurna ke-4 di Gedung DPR, Jakarta
"Tunjangan ini diberikan kepada guru PNS Daerah yang sudah punya sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan, yaitu sebesar satu kali gaji pokok PNS Daerah, tidak termasuk bulan ke-13," jelas dia.
Di 2018, TPG PNS telah dialokasikan melalui Kementerian Agama kepada 257.209 guru PNS sebesar Rp 11,6 triliun, serta digelontorkan melalui dana transfer ke daerah sebesar Rp 58,3 triliun bagi 3,9 juta guru PNS Daerah. Jumlah TPG PNS Daerah ini naik Rp 5,5 triliun dibanding outlook APBN-P 2017 sebesar Rp 52,8 triliun.
Anggaran TPG non PNS yang dialokasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp 4,9 triliun dan Kementerian Agama Rp 4,8 triliun. Duit negara itu diperuntukkan bagi 222.204 guru non PNS (Kemendikbud), serta 213.654 guru non PNS Kementerian Agama yang telah lulus sertifikasi.
Klik Gambar untuk lebih detailnya!
COMMENTS