Isi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Aturan Lima Hari Sekolah dalam Sepekan

  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) telah mengesahkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Aturan i...


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) telah mengesahkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Aturan itu mengatur lima hari sekolah dalam sepekan.

"Perlu ditentukan, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, dan keluar hari ini," kata dia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

Ia menjelaskan, sekolah lima hari dalam sepekan sebagai implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia tidak bermaksud bersandar di balik nama presiden untuk menelurkan kebijakan ini.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan, apabila kebijakannya tidak sesuai, ia siap bertanggung jawab. "Kalau kebijakan saya ini tidak sesuai, itu jadi tanggung jawab pribadi," ujarnya. Dalam Pasal 2 atau (1) Permendikbud 23 Tahun 2017 menyebutkan, hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu. Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (1) Permendikbud 23 Tahun 2017 disebutkan hari sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakulikuler, kokurikuler dan ekstrakulikuler.



Aturan lainnya yakni dalam ayat (2) dijelaskan, kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam ayat (3), kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Dalam ayat (4), kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter peserta didik. Dalam ayat (6), kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Dalam ayat (7), kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Alquran, dan kitab suci lainnya.
Sumber: JPNN

COMMENTS

Nama

Bapertarum,2,Berita,64,Berita Hari Ini,48,Berita Umum,8,BOS,1,CPNS,55,Dapodikdas,4,Duka Pendidikan,6,Dunia Kampus,10,Dunia Sekolah,5,Guru Pembelajar,1,Info CPNS 2016,11,Info Guru,45,Info Honorer K2,92,info Lainnya,8,Info Lomba,4,Info Madrasah/Sekolah,7,Info Penting Pendidikan,112,Info Sekolah,9,Info Unik,6,Inspirasi,18,IPTEK,5,Kebijakan,4,Kegiatan Pendidikan,76,Kemenag,30,Kurikulum,5,Opini,3,Pendidikan Tinggi,1,Pengetahuan Umum,11,PPDB,5,prestasi,13,Program Indonesia Pintar,2,PUPNS,8,Sains,10,Sejarah,2,Sekolah Lima Hari,4,Sertifikasi,10,terbaru,39,Tokoh Inspiratif,16,Ujian Nasional,40,UKG,15,
ltr
item
Info Edukasi: Isi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Aturan Lima Hari Sekolah dalam Sepekan
Isi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Aturan Lima Hari Sekolah dalam Sepekan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXpDaxvQcLdIsgBRqnAo64sqkw0c5m7hmFq0nofVYp8vgqclYCScVTRqHeG23wNByJW4S_b7GrYuflaMEFGn4aVx7b3C0oD_Sc-MitQnlURPGX_5tr_JOiJw_ovRjmGpRv0XArWc3HjiUS/s400/017829000_1463364744-UN-SD.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXpDaxvQcLdIsgBRqnAo64sqkw0c5m7hmFq0nofVYp8vgqclYCScVTRqHeG23wNByJW4S_b7GrYuflaMEFGn4aVx7b3C0oD_Sc-MitQnlURPGX_5tr_JOiJw_ovRjmGpRv0XArWc3HjiUS/s72-c/017829000_1463364744-UN-SD.jpg
Info Edukasi
https://in-edukasi.blogspot.com/2017/06/isi-permendikbud-nomor-23-tahun-2017.html
https://in-edukasi.blogspot.com/
https://in-edukasi.blogspot.com/
https://in-edukasi.blogspot.com/2017/06/isi-permendikbud-nomor-23-tahun-2017.html
true
1123788036373191495
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy