Tidak seperti Kabupaten/Kota lain yang berjanji menerbitkan SK Bupati atau Walikota kepada Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (...
Tidak seperti Kabupaten/Kota lain yang berjanji menerbitkan SK Bupati atau Walikota kepada Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) semenjak setahun lalu, Kabupaten Lombok Barat kini menjadi satu diantara beberapa daerah yang menerbitkan SK Bupati kepada Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap.
Sebelumnya, Kabupaten Lombok Timur paling dahulu menginisiasi penerbitan SK Bupati kepada Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap.
Para Guru Honorer mesti bernapas lega karena dengan terbitnya SK tersebut, mereka dapat mengikuti proses sertifikasi guru yang mensyaratkan agar guru memiliki SK Bupati/Walikota.
Selain telah menjadi Guru Honor Daerah, GTT dan Operator Sekolah (Pegawai Tetap Daerah) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Rencana gaji yang diberikan berkisar Rp500.000/bulan yang didanai dari APBD Lombok Barat.
Para Guru Honorer mesti bernapas lega karena dengan terbitnya SK tersebut, mereka dapat mengikuti proses sertifikasi guru yang mensyaratkan agar guru memiliki SK Bupati/Walikota.
Selain telah menjadi Guru Honor Daerah, GTT dan Operator Sekolah (Pegawai Tetap Daerah) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Rencana gaji yang diberikan berkisar Rp500.000/bulan yang didanai dari APBD Lombok Barat.
COMMENTS