Deputi SDM Aparatur KemenPANRB: Pemerintah Batasi Formasi CPNS Pemda

  Pasca terbitnya PP Nomor 11/2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi B...

 
Pasca terbitnya PP Nomor 11/2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi minta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS ini dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Jumat (05/05). 
 


Untuk kebutuhan tahun 2017, PPK diminta menyampaikan usulan kebutuhan yang diprioritaskan dari kebutuhan pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi, khususnya untuk jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi. Khusus untuk pemerintah daerah, lanjut Setiawan, dibatasi hanya pada jabatan guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Penyampaian kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja ini seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. PP ini terdiri dari 15 bab, 364 pasal. “Kalo dicetak dalam kertas ukuran A4 ada 160 halaman,” ujarnya menambahkan. 
 


Isinya, mulai dari ketentuan umum, kemudian juga ada penyusunan dan penangkapan kebutuhan, ada pengadaan, dan pangkat, kemudian pengembangan karier dan pengembangan kompetensi, dan sistem informasi manajemen, penilaian kinerja, disiplin, penghargaan, pemberhentian, penggajian dan tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, cuti, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Ditegaskan, PP ini sebagai salah satu PP pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan merit sistem. Ada 9 poin yang harus diterapkan untuk mewujudkan merit system. Antara lain dalam seleksi harus dilakukan secara adil dan kompetitif. Kemudian menerapkan prinsip-prinsip fairness, memberikan gaji, reward, punishment berbasis pada kinerja.
 
sumber: Menpan.go.id
 
 

COMMENTS

Nama

Bapertarum,2,Berita,64,Berita Hari Ini,48,Berita Umum,8,BOS,1,CPNS,55,Dapodikdas,4,Duka Pendidikan,6,Dunia Kampus,10,Dunia Sekolah,5,Guru Pembelajar,1,Info CPNS 2016,11,Info Guru,45,Info Honorer K2,92,info Lainnya,8,Info Lomba,4,Info Madrasah/Sekolah,7,Info Penting Pendidikan,112,Info Sekolah,9,Info Unik,6,Inspirasi,18,IPTEK,5,Kebijakan,4,Kegiatan Pendidikan,76,Kemenag,30,Kurikulum,5,Opini,3,Pendidikan Tinggi,1,Pengetahuan Umum,11,PPDB,5,prestasi,13,Program Indonesia Pintar,2,PUPNS,8,Sains,10,Sejarah,2,Sekolah Lima Hari,4,Sertifikasi,10,terbaru,39,Tokoh Inspiratif,16,Ujian Nasional,40,UKG,15,
ltr
item
Info Edukasi: Deputi SDM Aparatur KemenPANRB: Pemerintah Batasi Formasi CPNS Pemda
Deputi SDM Aparatur KemenPANRB: Pemerintah Batasi Formasi CPNS Pemda
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQIj-OUAZPeYjnbHcbCUOhTMJzVoD5vB5_EZHnj7QOsWAn9RPmYWXmIJBtC02zreKuYkFVtyiTPhN7wFlBHU_PtrBc2RPr3JoZJsaQbgy9xQpNUdzDZp2GhkcQ3MvjI5cAYJCJjv4h3NHb/s640/deputi.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQIj-OUAZPeYjnbHcbCUOhTMJzVoD5vB5_EZHnj7QOsWAn9RPmYWXmIJBtC02zreKuYkFVtyiTPhN7wFlBHU_PtrBc2RPr3JoZJsaQbgy9xQpNUdzDZp2GhkcQ3MvjI5cAYJCJjv4h3NHb/s72-c/deputi.jpg
Info Edukasi
https://in-edukasi.blogspot.com/2017/05/deputi-sdm-aparatur-kemenpanrb.html
https://in-edukasi.blogspot.com/
https://in-edukasi.blogspot.com/
https://in-edukasi.blogspot.com/2017/05/deputi-sdm-aparatur-kemenpanrb.html
true
1123788036373191495
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy