Samhudi, Guru yang Cubit Siswa Divonis Tetap Bersalah oleh Pengadilan

Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya memvonis Muhammad Samhudi, seorang guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo terkait dakwaan melakuk...



Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya memvonis Muhammad Samhudi, seorang guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo terkait dakwaan melakukan kekerasan terhadap anak. Dia dilaporkan mencubit dan memukul siswa dengan hukuman tiga bulan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 250 ribu.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Samhudi terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," kata Ketua majelis hakim Rini Sesulih Dasman, Kamis (4/8).

Ia mengatakan, setidaknya ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan adalah terdakwa dalam persidangan sering memberikan keterangan tidak terus terang. "Sementara yang meringankan, terdakwa masih sebagai guru yang sangat dibutuhkan. Bersikap sopan di dalam persidangan, dan ada nota kesepahaman antara terdakwa dan keluarga korban," katanya.

Ia juga menyampaikan, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman, tetapi bila dalam waktu enam bulan masa percobaan belum selesai terdakwa melakukan tindakan yang sama, maka terdakwa akan ditahan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Adrianis menyatakan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim dalam putusan ini," katanya usai persidangan.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. "Karena koridornya di bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kami juga perlu membicarakan dengan dewan guru dan dewan organisasi apakah putusan ini diterima atau banding," kata penasihat hukum terdakwa, Priyo Utomo.

Kasus ini bermula pada 3 Februari lalu. Saat itu dua orang siswa SMP Raden Rahmat dengan inisial SS dan IM diketahui tidak mengikuti shalat dhuha yang diadakan oleh sekolah. Kegiatan sholat dhuha ini adalah kegiatan wajib yang harus diikuti oleh seluruh siswa SMP Raden Rahmat Sidoarjo.

SS dan IM pun kemudian dipanggil oleh Samhudi. Saat menemui Samhudi itu, pengakuan SS, dia dihukum disuruh membuka baju dan mengalungkan sepatu di lehernya. Tak hanya itu, Samhudi kemudian memukul bahu SS dengan telapak tangan sebanyak dua kali dan mencubit lengan SS.

Sumber: Republika

COMMENTS

Nama

Bapertarum,2,Berita,64,Berita Hari Ini,48,Berita Umum,8,BOS,1,CPNS,55,Dapodikdas,4,Duka Pendidikan,6,Dunia Kampus,10,Dunia Sekolah,5,Guru Pembelajar,1,Info CPNS 2016,11,Info Guru,45,Info Honorer K2,92,info Lainnya,8,Info Lomba,4,Info Madrasah/Sekolah,7,Info Penting Pendidikan,112,Info Sekolah,9,Info Unik,6,Inspirasi,18,IPTEK,5,Kebijakan,4,Kegiatan Pendidikan,76,Kemenag,30,Kurikulum,5,Opini,3,Pendidikan Tinggi,1,Pengetahuan Umum,11,PPDB,5,prestasi,13,Program Indonesia Pintar,2,PUPNS,8,Sains,10,Sejarah,2,Sekolah Lima Hari,4,Sertifikasi,10,terbaru,39,Tokoh Inspiratif,16,Ujian Nasional,40,UKG,15,
ltr
item
Info Edukasi: Samhudi, Guru yang Cubit Siswa Divonis Tetap Bersalah oleh Pengadilan
Samhudi, Guru yang Cubit Siswa Divonis Tetap Bersalah oleh Pengadilan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrtDl5K90uN60Jpu7A7AeQGCq4VU7djDJ4d9n5SySti51K5TLSKS5HHUICVx23G-F97yy_7Z8iu25VBkXoSn1fg-Jz1jPzZ4V_L5FXmPKB_Jxz_2jkrPHOoO8ewwbgah0gNEvfR3CHz2yN/s400/cubit.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrtDl5K90uN60Jpu7A7AeQGCq4VU7djDJ4d9n5SySti51K5TLSKS5HHUICVx23G-F97yy_7Z8iu25VBkXoSn1fg-Jz1jPzZ4V_L5FXmPKB_Jxz_2jkrPHOoO8ewwbgah0gNEvfR3CHz2yN/s72-c/cubit.jpg
Info Edukasi
https://in-edukasi.blogspot.com/2016/08/samhudi-guru-yang-cubit-siswa-divonis.html
https://in-edukasi.blogspot.com/
https://in-edukasi.blogspot.com/
https://in-edukasi.blogspot.com/2016/08/samhudi-guru-yang-cubit-siswa-divonis.html
true
1123788036373191495
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy