Pemerintah menetapkan, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 har...
Pemerintah menetapkan, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Penetapan itu menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 Pengaturan libur nasional dan cuti bersama.
SKB itu ditandatanganan tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Kamis (14/04).
Menko PMK mengatakan, cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. "Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan," imbuhnya.
Ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama, menurut Puan Maharani, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. “Penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi,” ujarnya.
Berikut rincian lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017
sumber: Humas MenpanRB

COMMENTS