Dalam Postur APBN 2016 Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp73.655.816.700.000,00 (tujuh puluh tiga triliun enam ratus lima pulu...
Dalam Postur APBN 2016 Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp73.655.816.700.000,00 (tujuh puluh tiga triliun enam ratus lima puluh lima miliar delapan ratus enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Rp. 66,4 Triliun pada tahun 2015.
Sedangkan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp1.020.513.000.000,00 (satu triliun puluh miliar lima ratus tiga belas juta rupiah);
Sementara itu, Dana untuk Program Guru dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp.12.571.645.431.000,00 (Dua belas triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu rupiah).
Dalam penjelasan pasal 12 RUU APBN dinyatakan bahwa poin untuk tunjangan Profesi Guru PNS dan Dana Tambahan Guru PNS tersebut merupakan dana yang ditransfer langsung ke guru masing-masing. Sedangkan Dana untuk Program Guru dan Tenaga Kependidikan yang sebesar 12,5 Triliun tersebut akan dikelola oleh Kemdikbud sendiri dan tentunya akan digunakan untuk peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, dan semoga untuk kesejahteraan Guru Honorer juga.
BACA JUGA:
COMMENTS