INILAH PP JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI ASN/PNS

JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apar...

JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 September 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam ketentuan umum PP itu disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.



Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sementara Jaminan Kematian atau JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Menurut PP ini Pemberi Kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada Peserta (Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).

“Kewajiban Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran Peserta dan pembayaran Iuran,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut.

Kepesertaan untuk Peserta sebagaimana dimaksud dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan, dan berakhir apabila Peserta: a. diberhentikan sebagai PNS; atau b. diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

“Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero),” bunyi Pasal 7 PP tersebut.

Manfaat JKK menurut PP ini meliputi: a. perawatan; b. santunan; dan c. tunjangan cacat.

Perawatan sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi: a. pemeriksaan dasar dan penunjang; b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan; c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara; d. perawatan intensif; e. penunjang diagnostik; f. pengobatan; g. pelayanan khusus; h. alat kesehatan dan implant; i. jasa dokter/medis; j. operasi; k. transfusi darah; dan/atau l. rehabilitasi medik.

“Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan Peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit Pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat,” bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.

Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi, PP ini menegaskan, Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

PP ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.

“Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun 2015 itu.

Adapun santunan yang diberikan meliputi: a. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; b. santunan sementara akibat kecelakaan kerja; c. santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap; d. penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; e. penggantian biaya gigi tiruan; f. santunan kematian kerja; g. uang duka tewas; h. biaya pemakaman; dan/atau i. bantuan beasiswa.

“Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali,” bunyi Pasal 15 PP tersebut.

Adapun uang duka tewas diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas, sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali. Biaya pemakaman diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.

Sementara bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan: a. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00; b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00; c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00; atau d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00.



Iuran JKK

Menurut PP ini, Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ditanggung oleh Pemberi Kerja, sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015. Sementara manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015,” bunyi Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 September 2015 itu.

Sumber : www.setkab.go.id

COMMENTS

Nama

Bapertarum,2,Berita,64,Berita Hari Ini,48,Berita Umum,8,BOS,1,CPNS,55,Dapodikdas,4,Duka Pendidikan,6,Dunia Kampus,10,Dunia Sekolah,5,Guru Pembelajar,1,Info CPNS 2016,11,Info Guru,45,Info Honorer K2,92,info Lainnya,8,Info Lomba,4,Info Madrasah/Sekolah,7,Info Penting Pendidikan,112,Info Sekolah,9,Info Unik,6,Inspirasi,18,IPTEK,5,Kebijakan,4,Kegiatan Pendidikan,76,Kemenag,30,Kurikulum,5,Opini,3,Pendidikan Tinggi,1,Pengetahuan Umum,11,PPDB,5,prestasi,13,Program Indonesia Pintar,2,PUPNS,8,Sains,10,Sejarah,2,Sekolah Lima Hari,4,Sertifikasi,10,terbaru,39,Tokoh Inspiratif,16,Ujian Nasional,40,UKG,15,
ltr
item
Info Edukasi: INILAH PP JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI ASN/PNS
INILAH PP JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI ASN/PNS
http://1.bp.blogspot.com/-9kpu1rlGM10/VhUA05guF_I/AAAAAAAADa0/JoxfsSSUHTg/s320/PNS-lho.jpg
http://1.bp.blogspot.com/-9kpu1rlGM10/VhUA05guF_I/AAAAAAAADa0/JoxfsSSUHTg/s72-c/PNS-lho.jpg
Info Edukasi
https://in-edukasi.blogspot.com/2015/10/inilah-pp-jaminan-kecelakaan-kerja-dan.html
https://in-edukasi.blogspot.com/
https://in-edukasi.blogspot.com/
https://in-edukasi.blogspot.com/2015/10/inilah-pp-jaminan-kecelakaan-kerja-dan.html
true
1123788036373191495
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy