VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berencana untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) DKI pada 2015. Ahok s...
VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berencana untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) DKI pada 2015. Ahok sapaan Basuki berharap dengan kenaikan gaji ini, PNS akan memaksimalkan kinerjanya.
Menurut Ahok, PNS golongan terendah di DKI Jakarta akan menerima gaji Rp12 juta per bulan.
Upaya tersebut dilakukan Ahok untuk memangkas tindak korupsi di kalangan PNS. Ahok menyebutkan, rencana ini segera disosialisasikan oleh BKD Jakarta kepada PNS Pemprov DKI Jakarta.
"Gaji PNS paling rendah ya di sini, yang baru lulus saja sama tunjangan kerja daerah (TKD) bisa dapat Rp7 jutaan. Jadi, bukan saya sok-sokan mau naikin gaji PNS Rp12 juta di golongan terendah. Ini kami paksa lakukan untuk 'menyembelih' yang enggak bener(korupsi)," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis 4 Desember 2014.
Mantan Bupati Belitung itu menjelaskan, kenaikan gaji ini berlaku apabila sistem kerja fungsional sudah diterapkan. Mekanisme kerja seperti ini akan dilaksanakan pada tahun depan, setelah pembenahan struktur organisasi Pemprov DKI Jakarta selesai.
Apabila gaji sudah dinaikkan dan kinerja PNS masih di bawah standar, dia akan menindak tegas dan juga memotong uang TKD.
"Jadi, nanti kami hitung prestasinya per poin, sekarang ada hitungan tugas kerjanya apa saja. Kalau enggak beres kami akan paksa stafkan. Kalau staf enggak beres, kami cabut TKD-nya," tutur Ahok.
COMMENTS